Semakin berkembangnya teknologi dan meluasnya pembentukan perusahaan-perusahaan baik itu perusahaan dengan jenis perusahaan dagang, manufaktur, maupun jasa, maka kementrian keuangan di Indonesia menerapkan faktur pajak dengan bentuk elektronik atau yang lebih dikenal dengan e-faktur. Penerbitan e-faktur atau faktur pajak elektronik akan lebih memudahkan para PKP dalam membuat faktur pajak jika dibandingkan harus membuat faktur pajak dalam bentuk tertulis atau hardcopy yang tidak efesiensi di era canggihnya teknologi.
E-faktur merupakan faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau dapat dikatakan dibuat secara online melalui pc atau komputer/tablet dan hp. Pembuatan e-faktur merupakan suatu kewajiban bagi setiap perusahaan wajib pajak agar terhindar dari penyalahgunaan laporan pajak yang ada.
Nikmati Fitur Dari JASA ERP
What makes us different? Support Android & iOS !
JASA ERP telah dirancang agar sesuai untuk segala kebutuhan bisnis kapanpun dan dimanapun