Twitter
Google plus
Facebook
Vimeo
Pinterest

Fluid Edge Themes

Semakin berkembangnya teknologi dan meluasnya pembentukan perusahaan-perusahaan baik itu perusahaan dengan jenis perusahaan dagang, manufaktur, maupun jasa, maka kementrian keuangan di Indonesia menerapkan faktur pajak dengan bentuk elektronik atau yang lebih dikenal dengan e-faktur. Penerbitan e-faktur atau faktur pajak elektronik akan lebih memudahkan para PKP dalam membuat faktur pajak jika dibandingkan harus membuat faktur pajak dalam bentuk tertulis atau hardcopy yang tidak efesiensi di era canggihnya teknologi.

E-faktur merupakan faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau dapat dikatakan dibuat secara online melalui pc atau komputer/tablet dan hp. Pembuatan e-faktur merupakan suatu kewajiban bagi setiap perusahaan wajib pajak agar terhindar dari penyalahgunaan laporan pajak yang ada.

Nikmati Fitur Dari JASA ERP

Buat faktur pajak dengan lebih mudah

Buat faktur pajak, bayar, dan lapor SPT Masa PPN Anda dengan mudah melalui JASA ERP

Impor Faktur Masukan dengan pemindai QR

Gunakan pemindai QR kami untuk meng-capture faktur masukan Anda dengan cepat

Migrasi data historis Anda ke JASA ERP

Migrasi data histori dari e-Faktur desktop Anda ke JASA ERP

Impor data dari vendor secara otomatis

Semakin mudah mengimpor data transaksi dari vendor Anda di JASA ERP

Penyimpanan berbasis cloud yang aman

Seluruh data Anda tersimpan rapi dan aman dalam media penyimpanan aplikasi yang berbasis cloud

Perlindungan data yang aman

Sistem keamanan tingkat tinggi sesuai standar industri melindungi data Anda dengan aman

AND MANY MORE...

What makes us different? Support Android & iOS !

JASA ERP telah dirancang agar sesuai untuk segala kebutuhan bisnis kapanpun dan dimanapun

Segera konsultasikan dengan kami. GRATIS!

+62 8214 0581 189

customer@jasaerp.com

Jakarta | Surabaya | Denpasar

id_IDIndonesian